• gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • Libur Pilkada Serentak

    PENGUMUMAN! Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, maka kami informasikan bahwa: Pelayanan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, TUTUP: 27 November 2024, BUKA KEMBALI: 28 November 2024. Terima Kasih.

    Lebih Lanjut

  • Selamat Hari Guru Nasional

    Kupang, 25 November 2024 - Pimpinan serta segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024. Teruslah Menjadi Sumber Inspirasi dan Cahaya Penuntun dalam Mencapai Tujuan Hidup Kami. "Guru Hebat, Indonesia Kuat"

    Lebih Lanjut

  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Kepaniteraan Khusus Tipikor

KEPANITERAAN KHUSUS TINDAK PIDANA KORUPSI

SOP TIPIKOR - BADILUM
STANDAR LAYANAN
PROSEDUR BERPERKARA

Standar Operasional Perosedur Tingkat Pertama - Ditjen Badilum


 

Standar Layanan Kepaniteraan Khusus Tindak Pidana Korupsi - Pengadilan Negeri Kupang


 

Prosedur Perkara Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang


  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera Muda Tipikor mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut
  2. Penunjukan Majelis Hakim dalamhal kerugian negara berjumlah kurang dari 50 miliar rupiah maka majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang, dan jika kerugian negara diatas 50 miliar rupiah maka majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
  3. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak
  4. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus
  5. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara
  6. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil
  7. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama
  8. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  9. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
    • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
    • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
    • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
    • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim
  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan
  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.