Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:

STANDAR LAYANAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
PIDANA
TIPIKOR
PERDATA
PHI
HUKUM
UMUM
KEPEGAWAIAN
Standar Layanan Kepaniteraan Pidana
Standar Layanan Kepaniteraan Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi
Standar Layanan Kepaniteraan Perdata
Standar Layanan Kepaniteraan Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial
Standar Layanan Kepaniteraan Hukum
Standar Layanan Sub Bagian Umum dan Keuangan
Standar Layanan Sub Bagian Kepegawiaan, Organisasi dan Tata Laksana