Untuk Perkara Pengadilan Hubungan Industrial, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :
- Perkara Pengadilan Hubungan Industrial
Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :
- Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
- Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
- Jika anda adalah perwakilan Serikat Pekerja, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :
- Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
- Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
- Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
- Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
- Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
- Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
- Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
- Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).
|