• gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Terpilih

    Pimpinan serta Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial Periode 2024-2029.

    Lebih Lanjut

  • Selamat Hari Kartini!

    Pimpinan serta Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini (21 April 2024)! Habis Gelap Terbitlah Terang!

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah!

    Pimpinan serta Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah! Mohon Maaf Lahir dan Batin!

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
9. Penerimaan permohonan pembantaran;
10. Penerimaan permohonan izin besuk;
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN TIPIKOR
1. Menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor dari Penuntut Umum/Penyidik.
2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
5. Pendaftaran perkara permohonan;
6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
10. Permohonan legalisasi surat;
11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PHI
1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan PHI.
2. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
3. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
4. Menerima Pendaftaran permohonan, kasasi dan peninjauan kembali.
5. Menerima memori/kontra memori, kasasi dan peninjauan kembali.
6. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
7. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
8. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
9. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
10. Menerima Pendaftaran permohonan eksekuti
11. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
12. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekutifdan uang konsinyasi.
13. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, kasasi, peninjauan kembali dan eksekutif
14. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
1. Penerimaan surat masuk;
2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.