• gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • Dirgahayu Mahkamah Agung RI ke-79!

    Pimpinan serta segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Dirgahayu Mahkamah Agung RI Ke-79! Peradilan Tangguh, Indonesia Maju!

    Lebih Lanjut

  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-79!

    Pimpinan serta segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79! Nusantara Baru, Indonesia Maju!

    Lebih Lanjut

  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Pengajuan Perkara Perdata

Pendaftaran Perkara Perdata Dapat Diajukan Melalui :

 

Alamat Akses :

Untuk Perkara Pedata, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

 

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Permohonan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Bantahan
  5. Perkara Permohonan Konsinyasi
  6. Perkara Pembatalan Arbitrase

Upaya Hukum yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

 

  1. Upaya Hukum Banding
  2. Upaya Hukum Verzet

Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :

 

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.

Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :

 

  1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).