Mekanisme Gugatan Sederhana
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana ada beberapa perubahan antara lain nilai gugatan materiil yang semula paling banyak Rp 200.000.000,- berubah menjadi Rp 500.000.000,-. Untuk informasi informasi lebih lengkap, klik disini.