
Rapat Bulanan

Kupang, 26 Februari 2024 - Ketua P Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Bapak Supriyatna Rahmat, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Bapak A. A. Gd. Agung Parnata, S.H., C.N. memimpin Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Dalam rapat ini, Pimpinan mengingatkan kembali tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Selanjutnya disosialisasikan kembali kepada seluruh peserta rapat agar mempedomani Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Selain itu, dalam rapat bulanan ini juga disosialisasikan oleh Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perma Nomor 3Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik & SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik & SK KMA Nomor 365 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Sosialisasi Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA ini, Bapak Ketua mengingatkan agar tunggakan MIS segera diselesaikan, agar dapat meningkatkan nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Pengadilan Negeri Kupang. Selain itu, diumumkan reward berupa piagam penghargaan dan sembako untuk menjadi motivasi kerja diberikan kepada Panitera Pengganti Terbaik dengan notifikasi MIS yang paling sedikit, yaitu Ibu Meis Marhareth Loupatty, S.H., Jurusita/Jurusita Pengganti Terbaik dengan notifikasi MIS yang paling sedikit, yaitu Ibu Feronita Minabelo dan PPNPN terbaik periode bulan Januari 2024, yaitu Bapak Yopyninos Z. Mella, S.H.





















