• gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Sosialisasi Eksternal serta Monitoring dan Evaluasi Peraturan Mahkamah Agung dan SK KMA

on Jumat, 06 September 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Eksternal serta Monitoring dan Evaluasi Peraturan Mahkamah Agung dan SK KMA

upang, 6 September 2024 - Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022, SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Bapak Fery Haryanta, S.H., dihadiri oleh tamu undangan yaitu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, Advokat dari Posbakum, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Masyarakat umum yang hadir langsung dan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua serta Kepolisian Resor Sabu Raijua yang hadir secara daring lewat aplikasi Zoom.

Sosialisasi diberikan oleh Hakim, Bapak Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.M.T., M.H., dan Ibu Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., Sekretaris, Bapak Fransisco Palang Ama, S.T., PPNPN, Bapak Nikson Ediseo Koen.

Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjadi kegiatan yang membangun kerjasama antara Aparat Penegak Hukum dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai nilai-nilai ASN yaitu Ber-AKHLAK di mana nilai Berorientasi pelayanan, Harmonis dan Kolaboratif diterapkan.
-PN Kupang, Unggul-