
Sosialisasi Eksternal serta Monitoring dan Evaluasi Peraturan Mahkamah Agung dan SK KMA

upang, 6 September 2024 - Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022, SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Bapak Fery Haryanta, S.H., dihadiri oleh tamu undangan yaitu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, Advokat dari Posbakum, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Masyarakat umum yang hadir langsung dan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua serta Kepolisian Resor Sabu Raijua yang hadir secara daring lewat aplikasi Zoom.
Sosialisasi diberikan oleh Hakim, Bapak Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.M.T., M.H., dan Ibu Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., Sekretaris, Bapak Fransisco Palang Ama, S.T., PPNPN, Bapak Nikson Ediseo Koen.
Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjadi kegiatan yang membangun kerjasama antara Aparat Penegak Hukum dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai nilai-nilai ASN yaitu Ber-AKHLAK di mana nilai Berorientasi pelayanan, Harmonis dan Kolaboratif diterapkan.
-PN Kupang, Unggul-



















