
Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kelurahan Oesapa Selatan

Kupang, 6 September 2024 - Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perjanjian Kredit Nomor 182-BPRCP/ADK/08/19 di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, S.H., dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Plt. Lurah Oesapa Selatan, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Kasie Tata Pem Kelurahan Oesapa Selatan, Petugas BPN, Pemohon dan Kuasanya.



















