
Pelaksanaan Konstatering di Kelurahan Alak
Kupang, 15 Oktober 2024 - Pelaksanaan Konstatering terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 295-BPRCP/ADK/12/17 di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, S.H., dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Konstatering ini dihadiri oleh Lurah Alak, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Petugas BPN, Pemohon dan Kuasanya.



















