
Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Pasir Panjang

Kupang, 3 September 2024 - Pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2018/PN Kpg di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Ibu Emellya Rohi Kana, SH, dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Lurah Pasir Panjang, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kapolsek Kelapa Lima, Para Pihak atau Kuasanya.



















