
Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Oepura
Kupang, 19 September 2024 - Pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 123/Pdt.G/2023/PN Kpg di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, S.H., dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Kasie Pem/Trantib Kelurahan Oepura, Kabag Ops, Kapolsek Maulafa, Bhabinkamtibmas, Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I/Bagian Hukum Walikota Kupang.



















