
Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Naikoten I

Kupang, 30 April 2024 - Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 207/Pdt.G/2012/PN Kpg di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, SH, dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Lurah Naikoten I, Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Raja beserta jajaran pengamanan, Pemohon Eksekusi, dan tanpa dihadiri Termohon Eksekusi.




















