
Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Bakunase
Kupang, 6 November 2024 - Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 315/Pdt.G/2023/PN Kpg terhadap objek sengketa di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, S.H., dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Lurah Bakunase, Anggota Polsek Oebobo, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon.



















