
Mediasi Perkara Perdata

Kupang, 16 Juli 2024 - Bertempat di Ruang Mediasi, Hakim pada Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Ibu Sarlota Marselina Suek, S.H., yang ditunjuk sebagai mediator, memimpin perundingan atau musyawarah dalam acara mediasi perkara 97/Pdt.G/2024/PN Kpg. Kemudian bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa antara mereka.



















