
Mediasi Berhasil dalam Perkara Perdata Nomor 181/Pdt.G/2024/PN Kpg
Kupang, 12 September 2024 - Bertempat di Ruang Mediasi, Hakim pada Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Bapak Agus Cakra Nugraha, S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai mediator, memimpin perundingan atau musyawarah dalam acara mediasi perkara 181/Pdt.G/2024/PN Kpg. Kemudian bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa antara mereka.



















