
Articles in Category: Kegiatan Pengadilan
Apel Senin Pagi
Kupang, 12 Agustus 2024 - Apel Senin Pagi Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA dengan Pembina Hakim, Bapak Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., dan Komandan Apel, Panitera Muda PHI, Bapak Alfonsus Hoinbala, S.H. Apel dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN dan PPNPN. Pembawa acara adalah PPNPN, Ibu Muna Yufika Tallan.
Dalam amanat Pembina, setelah berakhir pekan dengan energi dan semangat yang telah kembali mari kita semua melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing terutama pengisian SIPP, dengan koordinasi dan kerja sama yang baik untuk mensukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Pengadilan Negeri Kupang Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dimohon untuk para peserta kegiatan Pekan Olahraga Empat Peradilan mempersiapkan diri dan kepada supporter juga siap mendukung pada saat pertandingan berlangsung.
Kemudian apel dilanjutkan dengan doa oleh Jurusita Pengganti, Bapak Simon Luangkaly. Sebelum apel diakhiri, CPNS / Klerek - Analis Perkara Peradilan, Ibu Sa’diyah Khotimah Siregar, S.Sy., memimpin seluruh peserta mengumandangkan yel-yel “8 Nilai Utama Mahkamah Agung”.
Sosialisasi dan Monitoring Perkara Kasasi dan PK pada Mahkamah Agung Secara Elektronik
Denpasar, 7 Agustus 2024 - Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang bersama Panitera dan Operator mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Perkara Kasasi dan PK pada Mahkamah Agung Secara Elektronik untuk Wilayah Hukum Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Sosialisasi diberikan langsung oleh Panitera Mahkamah Agung dan Sekretaris Kepaniteraan MA beserta Tim. Sosialisasi kali ini dilakukan secara teknis dan mendalam terkait penggunaan Aplikasi SIPP versi 5.5.2.
Dengan adanya feedback dari peserta sosialisasi maka Aplikasi SIPP semakin disempurnakan fitur-fiturnya dan versi 5.5.3 akan segera hadir dalam waktu dekat sehingga akan mempermudah dan menjadikan proses upaya hukum Kasasi dan PK berbiaya ringan.



















