SEJARAH SINGKAT PENGADILAN NEGERI KUPANG
SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI KUPANG KELAS IA.
Bahasan tentang sejarah atau riwayat pembentukan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A sebagai salah satu unsur Lembaga Peradilan Umum pada hakekatnya tidak terlepas dari sejarah keberadaan Pemerintahan Hindia Belanda dengan bentuk-bentuk peradilan yang ada pada waktu itu. Dimasa Pemerintahan Hindia Belanda dahulu, penduduk Indonesia digolongkan dalam 3 ( tiga ) golongan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 163 Indische Staatsrgeling (IS) yaitu :
- Golongan Eropa dan mareka yang disamakan.
- Golongan Timur Asing.
- Golongan Pribumi.
Penggolongan penduduk yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda membawa konsekwensi terhadap system hukum yang dianut dan diterapkan pada saat itu. Bagi masyarakat golongan Eropa dan kepada mereka yang disamakan tunduk pada hukum Eropa. Bagi masyarakat golongan Timur Asing tunduk pada hukum mereka. Bagi masyarakat golongan Pribumi tunduk pada Hukum Adat yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan azas-azas kepatutan dan keadilan yang diakui secara umum. Khususunya di Kupang sebagai salah satu wilayah yang dibawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda, dalam proses pelaksanaan Peradilan, terdapat beberapa lembaga diperuntukkan bagi 3 ( tiga ) golongan masyarakat yang ada antara lain :
- Residentiegerecht Van Landrecht sebagai Badan Peradilan yang diperuntukkan bagi golongan Eropa atau kepada mereka yang disamakan.
- Raad Van Landshofden ( R.V.L ) sebagai Badan Peradilan yang diperuntukkan bagi golongan Timur As ing.
- Distriegerecht ( Peradilan Distrik ) yang diperuntukkan atau sebagai lembaga Peradilan bagi golongan Indonesia asli.
Dalam perkembangan selanjutnya Jepang menguasai dan memerintah wilayah indonesia, maka lembaga Peradilan turut diperbaharui seperti Residentie - gerecht dihapus dan diganti dengan Landgerecht gaya baru. Tetapi pada tanggal 11 September 1945 diboncengi Tentara Belanda yang langsung membentuk Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, termasuk menghidupkan kembali lembaga - lembaga Peradilan yang ada di Kupang dibentuk pula Landgerecht Versi Hindia Belanda pada tahun 1947.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, puncak perjuangan bangsa Indonesia merupakan awal penjebolan hukum kolonial yang membawa akibat perubahan-perubahan dibidang Peradilan antara lain Landgerecht diubah dan disesuaikan menjadi Pengadilan Negara dan terakhir dirubah menjadi Pangadilan Negeri. Pengadilan Negeri dalam menjalankan tugasnya tetap memeriksa dan mengadili perkara-perkara dari golongan Eropa dan mereka yang disamakan, sedangkan bagi golongan Indonesia asli tetap diberlakukan Raad Van Landshofden dan Districhgerecht (Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat). Dalam rangka meningkatkan tugas-tugas Pengadilan Negeri dan menghapus Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat, maka pada tahun 1951 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Lembaga Negara Nomor 9 Tahun 1951 yang menegaskan Tentang Penghapusan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Setelah ditetapkannya Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Menteri Kehakiman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor J.B.4/2/20, tanggal 19 Mei 1954 Tentang Penghapusan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat terhitung mulai tanggal 1 September 1954. Dengan penghapusan kedua jenis Lembaga Peradilan tersebut, semua berkas perkara dan barang bukti dialihkan kepada Pengadilan Negeri, Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat yang berada diwilayab daratan Timor dialihkan ke Pengadilan Negeri Kupang yang wilayah hukumnya meliputi daratan Timor dan kepulauan termasuk Alor dan kepulauannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Menteri Kehakiman mengeluarkan lagi Surat Keputusan Nomor JP.IB/71/6, tanggal 27 Mei 1957 Tentang Pengklasifikasian Pengadilan Negeri. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Pengadilan Negeri Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Pengadilan Negeri Klas III. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JP.IB/71/13, tanggal 11 Juli 1961, maka Pengadilan Negeri Klas III Kupang ditingkatkan statusnya menjadi Pengadilan Negeri Klas II Kupang, dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi PengadiIan Negeri Klas I Kupang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor IZP.IB/71/10, tanggal 18 September 1964 Tentang Peningkatan Status Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Undang - undang Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, maka Menteri Kehakiman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor IZB.1/2/4, tanggal 11 Desember 1973 Tentang Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I Kupang yang dahulunya meliputi daratan Timor dan kepulauannya serta Alor dan kepulauannya hanya meliputi daratan Timor, pulau Sabu dan pulau Rote. Sedangkan untuk wilayah pulau Alor dan Kepulauannya dibentuk suatu Pengadilan Negeri tersendiri.
Ditingkatkannya status Pengadilan Negeri Klas II Kupang menjadi Pengadilan Negeri Kelas I Kupang adalah berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.I/715, tanggal 4 Agustus 1977 Tentang Pola Penyempurnaan Pembinaan, dimana untuk Pengadilan Negeri diklasifikasikan dalam 4 (empat) klas yaitu :
- waktu 1 tahun dapat memeriksa lebih dari 300 perkara Perdata dan lebih dari 800 perkara Pidana (tidak termasuk perkara rol).
- waktu 1 tahun dapat memeriksa kurang dari 300 perkara Perdata dan kurang dari 800 perkara Pidana (tidak termasuk perkara rol).
- Klas II A, yaitu jika dalam jangka waktu 2 tahun dapat memeriksa tidak kurang dari 400 perkara Perdata dan tidak kurang dari 500 perkara Pidana (tidak termasuk perkara rol).
- Pengadilan Negeri Klas II B, yaitu jika dalam jangka waktu 2 tahun dapat memeriksa kurang dari 200 perkara Perdata dan kurang dari 200 perkara Pidana (tidak termasuk perkara rol).
Selain pengklasifikasian menurut jumlah penanganan perkara juga dilatarbelakangi pada faktor letak Pengadilan Negeri Kelas I Kupang di Ibu Kota Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagaimana syarat lanjutan dari pengklasifikasian Pengadilan Negeri atas beberapa tingkatan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.I/715, tanggal 4 Agustus 1977 yaitu jika Pengadilan Negeri tersebut berkedudukan di Ibu Kota Daerah Tingkat I, maka ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas I, dan jika berkedudukan di Ibu Kota Daerah Tingkat II maka ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Klas II. Sebagai Pengadilan Negeri Klas I, Pengadilan Negeri Kelas I Kupang dilihat dari sisi kelembagaan, termasuk lembaga Peradilan Umum.
Sebagai lembaga Peradilan Umum, secara Yuridis merupakan manifestasi dari penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah beberapakali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,Tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 yang mengatur Tentang Bentuk-bentuk Peradilan Di Indonesia antara lain :
a. Peradilan Umum.
b. Peradilan Agama.
c. Peradilan Militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara.