Pelaksanaan Program #ACCESStoJUSTICE Sosialisasi Pembebasan Biaya Perkara dan Layanan Bantuan Hukum
Sabu Seba, 11 Juni 2024 - Rangkaian Program #ACCESStoJUSTICE pada hari ke-2 dilanjutkan dengan Sosialisasi Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Layanan Bantuan Hukum. Adapun Pemateri untuk Sosialisasi Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Bapak A. A. Gd. Agung Parnata, S.H., C.N. Sedangkan Pemateri untuk Layanan Bantuan Hukum adalah Sekretaris, Bapak Fransisco Palang Ama, S.T. Dalam Sosialisasi kali ini dijelaskan mengenai anggaran DIPA 03 Pengadilan Negeri Kupang untuk perkara Prodeo sejumlah Rp 2.010.000,- yang mencakup 2 perkara serta pelaksanaan eksekusinya. Sedangkan mengenai Layanan Bantuan Hukum, disosialisasikan mengenai inovasi terbaru Pengadilan Negeri Kupang yaitu E-Posbakum yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara online. Hal ini dapat memudahkan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sabu Raijua, dikarenakan jarak yang jauh dari Pengadilan Negeri Kupang, walaupun Kabupaten Sabu Raijua masih dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Kupang. Selain itu diberikan juga sesi tanya jawab kepada peserta sosialisasi, yang dijawab oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang, dan bagi penanya diberikan cenderamata.