Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Sikumana
Kupang, 26 Agustus 2024 - Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 242/Pdt.G/2020/PN Kpg di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, SH, dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Kasie Tata Pem dan Trantib Kelurahan Sikumana, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kuasa Pemohon.