Pelaksanaan Eksekusi di Kelurahan Penkase Oeleta
Kupang, 27 Agustus 2024 - Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 133/Pdt.G/2017/PN Kpg di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Bapak I Dewa Made Agung Hartawan, SH, dan didampingi oleh Tim Jurusita. Adapun pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Lurah Penkase Oeleta, Kabag Ops, Kasat Sabhara dan Tim, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kuasa Pemohon.