icon

Tata Cara Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0380) 829279

Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang, beralamat di Jl. Palapa No. 18 Oebobo, Kupang - Indonesia.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Biaya Perkara Perdata.

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan bagi pelanggar:
  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Kupang.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Kupang memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    1. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
    2. dst....
  4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kupang.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Kupang, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
 
 

Informasi Perkara Melalui SMS

SECARA OTOMATIS MESIN SMS GATEWAY KAMI AKAN MERESPON PERINTAH SMS ANDA :

1.INFO


INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.
Format Penulisan :
INFO#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
INFO#123/PID.B/2014/PN Kpg
Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 
2.JADWAL


JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara
Format penulisan :
JADWAL#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
JADWAL#123/PDT.P/2014/PN Kpg

3.BIAYA


BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
BIAYA#123/PDT.P/2014/PN Kpg

4.TILANG


TILANG adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai informasi perkara tilang
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REFERENSI_TILANG
Contoh :
TILANG#14125124

PENULISAN HURUF BESAR/KECIL TIDAK BERMASALAH


Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center

Pengadilan Negeri Kupang

08XX XXXX XXXX

Syarat & Tata Cara Pengaduan

Mengacu kepada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System ) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a.        Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

b.       Layanan pesan singkat/SMS;

c.        Surat elektronik (e-mail);

d.       Faksimile;

e.       Telepon;

f.         Meja Pengaduan;

g.        Surat; dan/atau

h.       Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

a.        Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

b.       Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

c.        Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

a. Identitas Pelapor;

b. Identitas Terlapor jelas;

c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi  dengan waktu dan tempat kejadian, alas an penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.       Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e.       Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a.        Identitas Pelapor;

b.       Identitas Terlapor jelas;

c.        Dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.       Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e.   Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

 Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a.        Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b.       Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c.        Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d.       Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e.       Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

f.         Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a.        Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b.       Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c.        Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d.       Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

e.       Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:

Artikel Selanjutnya...