
Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

Kupang, 8 Maret 2023 - Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka jam kerja pada Pengadilan Negeri Kupang selama Bulan Puasa berubah menjadi:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat:
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.