• gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • Libur Pilkada Serentak

    PENGUMUMAN! Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, maka kami informasikan bahwa: Pelayanan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, TUTUP: 27 November 2024, BUKA KEMBALI: 28 November 2024. Terima Kasih.

    Lebih Lanjut

  • Selamat Hari Guru Nasional

    Kupang, 25 November 2024 - Pimpinan serta segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024. Teruslah Menjadi Sumber Inspirasi dan Cahaya Penuntun dalam Mencapai Tujuan Hidup Kami. "Guru Hebat, Indonesia Kuat"

    Lebih Lanjut

  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Pengawasan & Kode Etik Hakim

Konstitusi memberikan sejumlah kewenangan lain kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang kemudian menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menjalankan wewenang pengawasan internal terhadap badan peradilan di bawahnya; sementara Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal.

Kewenangan pengawasan yang dimiliki Mahkamah Agung berbeda dalam beberapa hal dari wewenang/fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Meskipun sama-sama mengawasi hakim, Mahkamah Agung bisa mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta teknis peradilan, administrasi, dan keuangan. Sebaliknya, Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun kewenangan kedua lembaga memiliki irisan kewenangan pada aspek KEPPH.

Rekomendasi Komisi Yudisial yang dihasilkan dari fungsi pengawasan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung. Dalam praktik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Terkait :

  1. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim;
  2. Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

 

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI


NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009


TANGGAL 8 APRIL 2009

 

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

 

A. PENGERTIAN – PENGERTIAN

  • Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
  • Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
  • Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
  • Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
  • Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.

B. PENGATURAN

1.   Berperilaku Adil

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.   Berperilaku Jujur

Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.   Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4.   Bersikap Mandiri

Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.   Berintegritas Tinggi

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.   Bertanggungjawab

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.

7.   Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

8.   Berdisiplin Tinggi

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9.   Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.