Daftar Informasi Publik di Pengadilan
Daftar Informasi Publik
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022
I. KATEGORI INFORMASI
A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi ka idah lnteroperabilitas Data.
C. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.
E. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
E. 1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Profil Pengadilan, Meliputi:
1) Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
2) Struktur organisasi Pengadilan;
3) Alamat, telepon, faksimili, situs resmi,dan pos-el Pengadilan;
4) Profil singkat pimpinan Pengadilan;
5) Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
6) Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
7) Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. - Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi:
- 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
- 2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
- Ringkasan Informasi ten tang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
- 1) Nama program dan kegiatan;
- 2) Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
- 3) Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- 4) Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- 5) Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
- 1) Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- 2) Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. 1. 4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- Alasan penolakan permohonan informasi.
E 1. 5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
F. Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut:
- Informasi tentang penerima an calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jaba tan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan
formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:- a. Informasi penerimaan;
- b. Tata cara pendaftaran;
- c. daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
- d. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
- e. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
- f. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima .
- Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Putusan Mahkamah Agung;
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
- Rencana Strategis Mahkamah Agung.
G. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
H. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat
Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
- Umum
a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G.
b. Informasi lain yang:
1) tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipi l negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
d. DIP yang paling kurang memuat:
1) nomor;
2) ringkasan isi informasi;
3) pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
4) penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
5) waktu dan tempat pembuatan Informasi;
6) bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
e. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
f. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
2. lnformasi tentang Perkara
a. Informasi dalam register perkara.
b. Data statistik perkara, antara lain; jumlah da:1 jenis perkara.
c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
d. Laporan penggunaan biaya perkara.
e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
- C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
- C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
- Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
- b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
- c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
- d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
- e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
- Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
- a. Nama;
- b. Riwayat pekerjaan;
- c. Posisi;
- d. Riwayat pendidikan; dan
- e. Penghargaan yang diterima.
- Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
- Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
- C.6. Informasi Lain
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian I.A, I.B dan I.C yang:
- a. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian I.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian I.D butir 1;
- b. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
- Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.
- D. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian I.A, I.B dan I.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- c. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- f. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- g. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- h. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.